Thursday, 20 April 2017

PASAR MODAL

PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal merupakan tempat kegiatam yang mempertemukan pemilik modal (investor) dengan fihak yang membutuhkan dana  (perusahaan) dan berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek (Surat berharga seperti saham dan obligasi), yang berjangka panjang. Sedangkan surat berharga yang berjangka pendek (kurang dari 1 tahun seperti Sertifikat Bank Indonesia, Deposito diperdagangkan di Pasar Uang
Menurut Undang-Undang No 8 tahun 1995 adalah :Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”

Fungsi Pasar modal
1. Fungsi ekonomis :
    Pasar modal sebagai wahana untuk mempertemukan  investor ( pemilik modal) dengan pihak yang membutuhkan dana (perusahaan) atau disebut issuer. Dengan adanya pasar modal fihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return) sedangkan bagi pihak issuer (perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan produktifitas.

2.Fungsi Keuangan
   Pasar modal memberikan kesempatan bagi investor untuk mendapatkan return sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilihnya. Dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan.

Manfaat Pasar modal
1. Bagi Investot (pemilik modal)
  • meningkatkan harga saham/capital gain (selisih nilai beli dengan nilai jual)
  • memperoleh deviden atau bunga
  • Mengurangi resiko investasi
2. Bagi Perusahaan
  • Menghimpun modal/menambah modal usaha
  • Solvabilitas perusahaan terjaga
  • Mengurangi ketergantungan terhadap perbankan
3. Bagi Pemerintah
  • Sarana pemerataan pendapatan
  • sarana peninmgkatan kapsitas produksi
  • membuka kesempatan kerja
  • Peningkatan pendapatan nasional
  • sebagai indikator perekonomian nasional
Produk Pasar modal
Pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange). Produk yang diperjual belikan di bursa efek (Pasar modal) adalah surat berharga yang menunjukkan hak investoruntuk memperolehbagian dari prospek atau kekayaan yang menerbitkan surat berharga
Adapun surat berharga yang diperjual belikan di pasar modal meliputi:
  1. Saham (Capital Stock) adalah surat bukti penyertaan modal pada sebuat Perusahaan Terbatas (PT atau PT persero). Keuntungan memiliki sahan adalah jika perusahaan untung pada akhir tahun akan mendapat Deviden, atau bisa juga untuk mendapat Capital gain (selisih antara harga beli dengan harjga jual). Sedangkan resikonya adalah jika perusahaan rugi atau harga saham turun pemilik saham akan mengalami kerugian (Capital Loss). Jenis saham ada 2 yaitu saham biasa (common stock) yang biasa diperjualbelikan di pasar modal dan saham preferent (istimewa) yang biasa dijual secara khusus. Turunan dari saham yang diperjualbelikan di pasar modal antara lain ada warrant, right dan opsi
  2. Obligasi yaitu surat utang jangka panjang antar perusahaan penerbit dengan investor dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Keuntungan memiliki obligasi investor akan memperoleh bunga tetap yang disebut kupon. Obligasi juga bisa diperjual belikan sehingga investor memiliki kemungkinan memperoleh capital gain 
  3. Reksa dana yaitu kumpulan investasi  yang berasal dari sekelompok orang yang dikelola oleh manajer investasi yang mengatur jenis dan bentuk invetasi porofolio efek atau /dan pasar uang

Struktur Pasar Modal

 Mekanisme Jual beli surat berharga di pasar modal

Pasar perdana dan pasar sekinder
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali  ( Initial Public Offering) dari emiten kepada masyarakat selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja

Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa


No comments:

Post a Comment

JURNAL PENYESUAIAN PERUSAHAAN JASA

  JURNAL PENYESUAIAN (ADJUSTING ENTRY)       Jurnal Penyesuaian dibuat pada akhir periode dengan tujuan untuk menyesuaikan data yang ada d...